Susno Duadji Saksi Ad Charge di Sidang Antasari

Susno Duadji Saksi Ad Charge di Sidang Antasari

Lanjutan sidang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar diwarnai kejutan. Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ad charge (meringankan) oleh tim kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Kehadiran Susno sekitar pukul 10.50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (7/1) tak pelak memunculkan tanda tanya pengunjung sidang dan wartawan yang bertugas. Apalagi, jenderal dengan tiga bintang di pundak itu berseragam lengkap.

Penggunaan seragam itu pula yang memicu perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan surat tugas dari instansi tempat Susno bertugas. “Saudara saksi datang dengan pakaian dinas dan sekarang juga jam dinas. Harus ada surat tugas,” tegas JPU Cirus Sinaga.

Namun, Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, langsung memberikan pembelaan. “Ini saksi, bukan ahli. Jadi, datang sebagai pribadi,” kata Juniver. Susno juga angkat bicara. “Sesuai permintaan pemohon (pihak Antasari, Red), saya datang selaku pribadi,” ujarnya.

Namun, jaksa tetap mempersoalkan perlunya izin dari instansi Susno sebelum memberikan kesaksian. Apalagi, Susno adalah seorang jenderal. Di pihak lain, tim pengacara juga kukuh pendirian dengan tidak diperlukannya surat izin. Setelah terjadi adu argumen, ketua majelis hakim Herri Swantoro menengahi dengan akan mencatat keberatan jaksa. Susno pun lantas diambil sumpah untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Susno mengaku tidak dilibatkan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Mabes lantas menunjuk Wakabareskrim saat itu, Irjen Pol Hadiatmoko, sebagai pengawas penyidikan (wasdik). “Supaya tidak ada penyimpangan,” kata Susno. Dalam tugasnya wasdik bersikap proaktif.

Tidak hanya itu, Susno juga mengatakan tidak mendapat laporan dari Hadiatmoko. “Wakaba langsung (laporan) ke Kapolri. Jadi, kalau tidak lapor ke saya (sebagai Kabareskrim), itu benar,” terang mantan Kapolda Jabar itu.

Selain itu, Susno menyatakan tidak mendapat laporan dari Direskrimum Polda Metro Jaya waktu itu, Kombespol M. Iriawan. “Dia (Iriawan) sudah melakukan yang benar (laporan ke Wakabareskrim),” sambungnya.

Susno juga mengungkapkan, ada tim yang bertugas mencari motivasi kasus Antasari. Tim tersebut yang juga diketuai Hadiatmoko. Namun, dia mengaku baru mengetahui tim itu belakangan. “Saya tidak mau berandai-andai, saya tahu belakangan,” katanya. Dia juga mengaku tidak mengetahui tim bentukan Kapolri yang diketuai Kombespol Chaerul Anwar.

Keterangan Susno itu langsung direspons oleh Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Antasari lainnya. Menurut Ari, saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan (17/11), Hadiatmoko mengaku tidak terlibat banyak dalam kasus tersebut. Dia juga membantah ikut membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan memberikan arahan kepada Wiliardi untuk menjerat Antasari.

Selain itu, Ari menyebut peran Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam pembentukan-pembentukan tim. “Kami mohon, perlu dihadirkan Kapolri dalam sidang ini,” kata Ari.

Hotma Sitompoel, kuasa hukum lain, bahkan mempertanyakan adanya kepentingan Hadiatmoko jika benar mengarahkan Wiliardi. “Apa Hadiatmoko sebagai ketua tim pengawas mempunyai kepentingan?” tanya Hotma.

Dengan tenang Susno mengatakan, tentu Hadiatmoko mempunyai kepentingan dalam pengawasan penyidikan itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apa kepentingannya. “Saya kira jawabannya sudah Anda sebut, tentunya ada kepentingan. Tapi (apa) di balik kepentingan, hanya dia (Hadiatmoko) dan Tuhan yang tahu,” jawab Susno.

Dalam keterangannya yang lain, Susno membantah ikut mengarahkan Wiliardi untuk mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengundang Wiliardi untuk membicarakan hak-haknya sebagai tersangka. Ketika itu, juga ikut Novarina, istri Wiliardi, dan Iriawan.

“Saya tidak bicara kedinasan, tidak bicara kasusnya. Kita bicara dari hati ke hati,” ungkap Susno. Misalnya, keluhan Wiliardi yang tidak bebas bertemu istri, tidak bisa menelepon, dan keluhan tentang pengacara. “Langsung saya respons semuanya,” katanya.

Seusai persidangan, Ari menguraikan, keterangan Susno menunjukkan dua hal yang menguntungkan kliennya. Pertama, kesaksian Wiliardi yang mengaku ditekan. “Besar kemungkinan (keterangan Wiliardi) itu benar, karena Hadiatmoko mempunyai kepentingan, seperti yang diungkap Susno,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Kedua, keterangan adanya tim yang dibentuk untuk mencari motif Antasari. “Berarti, sebelumnya memang tidak ada motivasi keterlibatannya,” terang Ari. “Motivasi itu di-create. Karena SMS ancaman tidak ada, Rani juga disembunyikan setelah kasus ini muncul,” imbuh M. Assegaf, kuasa hukum Antasari lainnya.

JPU yang awalnya menolak Susno menjadi saksi, tidak risau dengan keterangan jenderal kelahiran Pagar Alam, Sumsel itu. Jaksa malah menilai kubu Antasari keliru menghadirkan Susno sebagai saksi ad charge. “Seharusnya penasihat hukum mencari (saksi) yang meringankan. Ini malah memberatkan. Keterangannya bersesuaian dengan saksi maupun verbalisan yang sudah dihadirkan,” kata jaksa Cirus Sinaga, seusai sidang.

Tentang permintaan menghadirkan Kapolri, Cirus juga memandang tidak perlu. Apalagi, sidang berikutnya sudah masuk tahap pemeriksaan terdakwa. “Pembuktian sudah cukup,” katanya. Tim jaksa juga menganggap keterangan terdakwa tidak terlalu dipentingkan. “Dalam arti, terdakwa punya hak ingkar,” tandasnya.

Mabes Polri Geger

Kesaksian Komjen Pol Susno Duadji di persidangan Antasari benar-benar menggegerkan jajaran kepolisian. Bahkan, Propam Mabes Polri hari ini bakal bergerak untuk menyelidiki langkah Susno tersebut. Sebab, kesaksiannya tanpa izin Kapolri.

Kabar itu memang mengejutkan Bambang Hendarso. Bahkan, saat melihat Susno bersaksi melalui televisi, dia langsung menelepon Kadiv Propam Mabes Polri. ”TB Satu kaget,” kata sumber Jawa Pos. TB Satu merupakan kepanjangan Tri Broto Satu, istilah untuk menyebut Kapolri. Bambang Hendarso hari ini menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi langkah mengejutkan Susno itu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menambahkan, hari ini Susno diperiksa. ”Besok (hari ini, Red.) tim Propam sudah bergerak. Sanksinya tunggu pemeriksaan dulu,” katanya di Jakarta kemarin (7/1).

Edward menganggap kesaksian Susno bisa menyalahi aturan yang berlaku di kepolisian. Sebab, Susno tidak meminta izin ke Kapolri sebelum memberikan keterangan di pengadilan. ”Karena itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas,” katanya.

Edward menambahkan, kasus Susno akan diselesaikan secara internal. Pemeriksaan itu akan berdampak pada sanksi, baik PDH (pemberhentian dengan hormat) maupun PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). ”Itu bergantung pada konteks pemeriksaaannya. Mungkin akan berdampak sanksi. Yang jelas, akan ada tindakan hukuman,” jelas Edward.

Langkah hukuman itu, kata Edward, akan diawali melalui pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. ”Tentu langkah-langkah konkret itu sesuai sistem dan mekanisme. Harus ditanya dan diperiksa (propam),” katanya.

Hal senada diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi. Pengganti Susno itu mengatakan, langkah mengejutkan Susno segera ditindaklanjuti propam. ”Tindak berikutnya di propam. (Kesaksian) itu tidak setahu Kapolri,” tegas Ito saat dihubungi kemarin.

Menurut Ito, kesaksian Susno adalah langkah dia sendiri, bukan langkah institusi. Bagaimana dengan substansi kesaksian Susno? ”Saya tidak berkomentar pada kasusnya,” kata Ito.

Tag: , , , , ,

Tinggalkan komentar